Kamis, 10 Februari 2011

Pembubaran Ormas

Jakarta: Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto berjanji menindak tegas pelaku kekerasan. Selain itu, Pemerintah juga mengkaji kemungkinan membubarkan organisasi masyarakat atau ormas yang terlibat dalam dua peristiwa di Cikeusik, Pandeglang, Banten, serta Temanggung, Jawa Tengah. Demikian disampaikan Djoko di Jakarta, Kamis (10/2).

Pembubaran ormas diatur dalam pasal 13 jo pasal 14 Undang-undang no 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang di antaranya suatu organisasi dilarang untuk melakukan kegiatan mengganggu keamanan dan ketertiban umum. "Yang punya wewenang (membubarkan) pemerintah pusat dan daerah dimana ormas-ormas itu berada," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam.

Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Bidang Kerukunan Antar-Umat Beragama Slamet Effendy Yusuf mendukung langkah tersebut. Namun, pembubaran ormas harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Pemerintah sebelum melakukan hal ini (pembubaran) ajukan dulu ke pengadilan. Atau minta fatwa kepada Mahkamah Agung," ujar Slamet Effendy di Jakarta, Kamis (10/2).

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pernyataan agar ormas yang terbukti melanggar hukum untuk ditindak tegas. Penegasan Presiden SBY ini muncul menyikapi kekerasan bernuansa SARA di Cikeusik, Pandeglang, Banten, dan Temanggung, Jawa Tengah, yang terjadi hanya berselang sehari [baca: Pembubaran Ormas Tak Semudah Mengucapkannya].

Data pemerintah menyebutkan, sejak 2007 hingga Agustus 2009 terjadi 107 kekerasan yang dilakukan ormas. Front Pembela Islam atau FPI dan Forum Betawi Rempug atau FBR adalah dua ormas yang mendominasi kekerasan itu.

Dan inilah tanggapan kuasa hukum FPI atas pernyataan Presiden SBY. "Tidak ada hubungan apa yang dikatakan SBY dengan FPI. Kalau itu didasarkan pada peristiwa Cikeusik sama Temanggung, itu tidak ada keterlibatan FPI," ujar Munarman.(BOG)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar